KSBSI Desak Disnakertrans Provinsi Turun Tangan, Soroti PHK dan Pencatatan PKWT di Berau
Jurnalisberaunews _ Berau , Kamis (27/8/2026) — Federasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI-KSBSI) kembali mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut mendesak pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) tiga pekerja PT Asrika Mesindo serta polemik pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Massa KSBSI terlebih dahulu menyampaikan aspirasi melalui orasi di depan kantor Disnakertrans Berau.
Selanjutnya, perwakilan buruh diterima dalam audiensi yang dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Berau Mustakim Suharjana, Kepala Disnakertrans Berau Anang Saprani, perwakilan Polres Berau, serta perwakilan KSBSI.
Desak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Hadir Dalam audiensi, Ketua DPC FKUI-KSBSI Berau, Ari Iswandi, secara tegas mempertanyakan ketidakhadiran empat Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi yang berkantor di Berau. Menurut Ari, keberadaan pengawas sangat penting untuk memberikan penjelasan karena persoalan yang dibawa berkaitan dengan hubungan industrial dan pencatatan PKWT.
“Kami menyayangkan pengawas tidak hadir. Padahal, kami berharap mereka bisa memberikan penjelasan terkait persoalan ketenagakerjaan yang kami sampaikan,” ujar Ari. Dalam audiensi, disampaikan informasi bahwa keempat pengawas tersebut sedang menjalankan tugas dinas luar.
Meski demikian, KSBSI meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada audiensi di tingkat kabupaten. Mereka mendorong Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap persoalan yang dipersoalkan buruh.
Persoalkan Isi dan Proses Pencatatan PKWT KSBSI juga meminta pencatatan PKWT yang dipersoalkan ditinjau kembali. Ari menyebut pihaknya menemukan sejumlah hal dalam dokumen PKWT yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk dugaan adanya bagian atau klausul yang tidak tercantum secara utuh.
“Kami meminta penetapan PKWT yang sudah dicatatkan itu ditinjau kembali. Ada persoalan dalam isi maupun proses pencatatannya yang menurut kami perlu diperiksa,” katanya.
Menurut KSBSI, pemeriksaan diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses administrasi maupun penerapan hubungan kerja terhadap pekerja. Tiga Pekerja Diminta Dipekerjakan Kembali Selain mempermasalahkan PKWT, KSBSI juga mendesak perusahaan mempekerjakan kembali tiga pekerja yang telah terkena PHK.
“Kami meminta tiga orang yang di-PHK ini tetap dipekerjakan kembali,” tegas Ari. KSBSI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status ketiga pekerja dan legalitas proses hubungan kerja yang menjadi pokok persoalan.
Pemkab Berau Janji Koordinasi ke Provinsi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Berau, Mustakim Suharjana, mengatakan pemerintah daerah menerima aspirasi yang disampaikan buruh.
Ia menyebut persoalan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. “Kami akan komunikasikan dan koordinasikan dengan pihak provinsi terkait persoalan yang disampaikan teman-teman buruh,” ujar Mustakim. Ia berharap komunikasi antara pemerintah, pekerja, serikat buruh dan perusahaan tetap berjalan sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Disnakertrans Berau Siap Menindaklanjuti Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau Anang Saprani menegaskan pihaknya telah menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan KSBSI. Menurut Anang, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme ketenagakerjaan. “Persoalan ini akan kami tindak lanjuti dan komunikasikan dengan pihak terkait,” kata Anang.
Hingga audiensi berakhir, belum terdapat keputusan final terkait status PHK tiga pekerja maupun pencatatan PKWT yang dipersoalkan. KSBSI menegaskan akan terus mengawal proses tersebut. Mereka juga mendesak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur tidak tinggal diam dan segera memberikan kejelasan atas persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di Berau.